H-2 Ramadhan, Suami Istri Hubungan Badan Saat Puasa, Haruskah Keduanya Bayar Kafarat? Buya Yahya Menjawab

- 31 Maret 2022, 06:33 WIB
H-2 Ramadhan, suami istri hubungan badan saat puasa, haruskah keduanya bayar kafarat? Buya Yahya menjawab.
H-2 Ramadhan, suami istri hubungan badan saat puasa, haruskah keduanya bayar kafarat? Buya Yahya menjawab. /YouTube Al Bahjah TV/

Dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV yang diunggah dengan judul "Hubungan Suami Istri Siang Hari saat Bulan Ramadhan, Siapa Bayar Kafarat? Buya Yahya Menjawab", Buya Yahya menjelaskan terkait hal ini.

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menyebutkan bahwa kafarat dosa hubungan badan suami istri disiang hari saat bulan Ramadhan cukup dibayar oleh suaminya saja.

Baca Juga: Apakah DOSA ZINA Bisa Terampuni? Begini Penjelasan Ustadz Firanda Andirja

"Yang membayar kafarat suaminya saja, berpuasa selama dua bulan berturut-turut menurut madzhab kita Imam Syafawi," ucap Buya Yahya.

Akan tetapi, hal tersebut tidak cukup dibayar dengan kafarat, karena dosa nya tetap ada karena hal tersebut dianggap telah menodai bulan Ramadhan jelas Buya Yahya.

Adapun dosa berhubungan badan suami istri di bulan Ramadhan, Buya Yahya menjelaskan bahwa dosanya ditanggung bersama-sama.

Kecuali istri memang tidak mau, kemudian dipaksa oleh suaminya untuk berhubungan badan di siang hari saat bulan Ramadhan, maka tak ada dosa bagi istri tersebut jelas Buya Yahya.

Mengingat betapa besar dosa berhubungan suami istri di bulan Ramadhan, Buya Yahya mengingatkan agar kita jangan memaksakan diri mencari murka Allah di bulan Ramadhan.

Kafarat yang harus dibayar atas pelanggaran tersebut tidak lebih besar dibandingkan dengan dosa di hadapan Allah dan hukumannya nanti.

Sebab, hal tersebut merupakan sebuah perilaku yang menodai bulan suci Ramadhan. Karena, dia melakukannya tanpa udzur atau disaat memang dia diwajibkan untuk berpuasa.

Halaman:

Editor: Zair Mahesa

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah