4. Bersedekah sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya.
Yang perlu digarisbawahi, bahwa yang diperintahkan membayar kifarat sesuai dengan tahapan tersebut adalah laki-laki.
Untuk wanita yang melakukannya, tidak disebutkan Rasulullah SAW. Oleh karena itu, yang wajib membayar hukuman berupa kifarat itu hanyalah laki-laki saja.
Namun menurut Imam Abu Hanifah dan Imam Malik, isteri pun wajib membayar kifarat, dengan alasan secara qiyas, yaitu wanita yang bersetubuh juga wajib kifarat diqiyaskan kepada laki-laki, karena yang melakukan hubungan badan itu kedua belah pihak.
Bagaimana jika tidak sengaja berhubungan badan karena lupa?
Jika suami istri yang sedang berpuasa, mereka berhubungan badan karena lupa, maka ketentuan menurut Hadis tersebut tidak bisa diberlakukan.
Sebab, ada Hadits Rasulullah SAW yang memberikan keringanan hukum kepada orang yang lupa.
Berikut adalah bunyi hadits tersebut yang artinya: