DESKJABAR – Apabila suami istri melakukan hubungan badan di siang hari saat Ramadhan, maka ini hukuman atau kifarat bagi mereka dalam Islam.
Suami istri yang melakukan hubungan badan saat Ramadhan khususnya di siang hari, maka otomatis puasanya batal.
Namun selain batal, ada hukuman lain berupa kifarat yang wajib dibayar bagi suami istri yang melakukan hubungan badan di siang hari saat Ramadhan.
Hukuman ini harus dibayar dan dipenuhi jika tidak maka menjadi dosa besar bagi suami istri yang melakukan hubungan badan di bulan Ramadhan tersebut.
Seperti kita ketahui, bulan Ramadhan adalah bulan suci nan mulia penuh ampunan Allah SWT.
Dan ibadah fardhu di bulan Ramadhan selain sholat yakni melakukan puasa atau shaum.
Hal ini sesuai dengan Al Qur’an Surat Al Baqarah ayat 183 yang artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”