DESKJABAR - Saat suami istri melakukan hubungan pada siang hari di bulan Ramadhan, selain harus mengganti puasanya, juga wajib membayar kafarat.
Akan tetapi siapa yang wajib membayar kafarat tersebut? Berikut penjelasan Buya Yahya.
Melakukan hubungan suami istri di siang hari pada bulan Ramadhan merupakan sebuah pelanggaran dan termasuk ke dalam dosa.
Namun walau pun demikian, untuk membayar pelanggaran tersebut, Allah SWT mewajibkan untuk mengganti puasa yang dirusaknya tersebut di lain hari, serta wajib membayar kafarat.
Buya Yahya menyebutkan kafarat yang harus dikeluarkan untuk membayar dosa berhubungan suami istri di bulan Ramadhan yaitu dengan puasa 60 hari berturut-turut.
Akan tetapi, ketika tidak mampu dengan puasa dua bulan berturut-turut, maka boleh diganti dengan memerdekakan seorang budak, dan jika masih belum mampu bisa dengan memberi makan 60 orang miskin.
Namun, terkait yang membayar kafarat hubungan suami istri yang dilakukan di bulan Ramadhan tersebut siapa yang diwajibkan? Apakah keduanya, atau salah satunya saja?
Dikutip DeskJabar.com dari kanal YouTube Al Bahjah TV yang diunggah dengan judul "Hubungan Suami Istri Siang Hari saat Bulan Ramadhan, Siapa Bayar Kafarat? Buya Yahya Menjawab", Buya Yahya menjelaskan terkait hal ini.