INILAH PROFIL dan BIODATA Ubedilah Badrun, Dosen UNJ yang Laporkan Anak  Presiden Jokowi ke KPK

- 11 Januari 2022, 15:56 WIB
Ubedilah Badrun, Dosen UNJ yang melaporkan anak Presiden  Jokowi Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK
Ubedilah Badrun, Dosen UNJ yang melaporkan anak Presiden Jokowi Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep ke KPK /Instagram/@ubedilahbadrun.official/

DESKJABAR - Belakangan ini publik ramai membicarakan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep, putra dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilaporkan oleh Ubedilah Badrun ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ubedillah Badrun melaporkan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Siapa Ubedilah Badrun? Inilah biodata dan profil dan perjalanan kariernya.

Ubedilah Badrun adalah seorang dosen di Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Ubedilah Badrun juga dikenal sebaga pengamat politik.

Baca Juga: MISTERI PELET MARONGGE di Sumedang: Dipercaya Ampuh untuk Memikat Asmara Lawan Jenis

Baca Juga: FAKTA ANEH KASUS SUBANG TERBARU : Jasad Amel Tanpa Busana Diseret, Uang Rp 30 Juta + Alphard Tak Dibawa Kabur

Ubedilah Badrun lahir di Indramayu, Jawa Barat pada 15 Maret 1972. Ia merupakan mantan aktivis mahasiswa tahun 1998.

Pada tahun 1996, Ubedilah Badrun  tercatat ikut membidani lahirnya Forum Komunikasi Senat Mahasiswa se-Jakarta (FKSMJ) yang merupakan organisasi penting dalam pergerakan reformasi 1998.

Selain itu, Ubedilah Badrun dosen Sosiologi Politik tersebut juga pernah aktif di HMI MPO Cabang Jakarta.

Ubedilah Badrun tercatat pernah menjabat sebagai Ketua HMI Cabang Jakarta tahun 1997-1998.

Ubedilah Badrun melaporkan dua anak Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep atas dugaan terlibat TPPU dan KKN dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Baca Juga: UPDATE FAKTA DI BALIK KASUS SUBANG: Sebelum Tewas Dibunuh, Amel Pernah Bertengkar dengan Yosef

Perusahaan berinisial PT SM tersebut menurut Ubedilah Badrun jadi tersangka pembakaran hutan. Perusahaan tersebut dituntut Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp 7,9 triliun. Namun pada tahun 2019, Mahkamah Agung hanya mengabulkan tuntutan Rp 78 miliar kepada PT SM.

Ubedilah Badrun menyebut, dua anak Jokowi tersebut diduga ikut memiliki dan bergabug dengan PT SM.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM," kata  Ubedilah Badrun kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 10 Januari 2022.***

 

Editor: Zair Mahesa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah