Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Tipikor Bandung, Tuntutan KPK kepada Pejabat Lebih Tinggi dari Swasta

- 22 Oktober 2021, 15:00 WIB
Ahli Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang,  Prof Chairul Huda saat menjawab pertanyaan dalam sidang kasus korupsi RTH Kota Bandung  di Pengadilan Tipikor Bandung Kamis 22 April 2021
Ahli Pidana dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Prof Chairul Huda saat menjawab pertanyaan dalam sidang kasus korupsi RTH Kota Bandung di Pengadilan Tipikor Bandung Kamis 22 April 2021 /yedi supriadi

DESKJABAR- Kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) dan menyedot perhatian publik karena yang dihadapkan orang penting.

Namun dari sekian banyak yang disidangkan, tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pihak swasta tidak melebihi dari para pejabat publik, namun hanya satu yang dinilai tinggi yakni kepada Dadang Suganda.

Dadang Suganda dalam kasus tersebut dituntut 9 tahun penjara dalam kasus korupsi RTH Kota Bandung, padahal Dadang Suganda adalah pihak swasta yang ikut peruntungan dalam jual beli tanah.

Baca Juga: Dadang Suganda, Wakil Rektor I Universitas Widyatama Jelaskan Soal Hubungan Kewirausahaan Politik

Baca Juga: RTH Kota Bandung Sempat Digenjot Pengadaan Lahannya, WALHI Jabar: Sekarang Malah Memble

Baca Juga: Sidang Kasus Korupsi Aa Umbara, Mengejutkan! Totoh Gunawan Bantah Beri Uang Komitmen Fee 6 Persen ke Aa Umbara

Dari hasil penelusuran Deskjabar.com dari lama PN Bandung disebutkan ada beberapa kasus yang melibatkan pihak swasta, seperti dalam kasus Bupati Bandung Barat Aa Umbara melibatkan pihak swasta yakni Totoh Gunawan.

Kemudian dalam kasus Walikota Cimahi Ajay Priatna melibatkan pihak swasta.

Direktur Utama Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa KPK karena menyuap Ajay Priatna.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: SIPP PN BANDUNG


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x