DESKJABAR- Kasus korupsi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) dan menyedot perhatian publik karena yang dihadapkan orang penting.
Namun dari sekian banyak yang disidangkan, tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pihak swasta tidak melebihi dari para pejabat publik, namun hanya satu yang dinilai tinggi yakni kepada Dadang Suganda.
Dadang Suganda dalam kasus tersebut dituntut 9 tahun penjara dalam kasus korupsi RTH Kota Bandung, padahal Dadang Suganda adalah pihak swasta yang ikut peruntungan dalam jual beli tanah.
Baca Juga: Dadang Suganda, Wakil Rektor I Universitas Widyatama Jelaskan Soal Hubungan Kewirausahaan Politik
Baca Juga: RTH Kota Bandung Sempat Digenjot Pengadaan Lahannya, WALHI Jabar: Sekarang Malah Memble
Dari hasil penelusuran Deskjabar.com dari lama PN Bandung disebutkan ada beberapa kasus yang melibatkan pihak swasta, seperti dalam kasus Bupati Bandung Barat Aa Umbara melibatkan pihak swasta yakni Totoh Gunawan.
Kemudian dalam kasus Walikota Cimahi Ajay Priatna melibatkan pihak swasta.
Direktur Utama Rumah Sakit Kasih Bunda Hutama Yonathan dituntut 2 tahun penjara oleh jaksa KPK karena menyuap Ajay Priatna.