DESKJABAR- Ade Barkah Surahman, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat dari Fraksi Partai Golkar divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Pengadilan Negeri Bandung dalam sidang putusan, Rabu 3 November 2021.
Ade Barkah Surahman dinyatakan bersalah terlibat kasus korupsi dan terbukti melakukan korupsi bersama sama dan berkelanjutan sebagaimana yang didakwakan jaksa KPK.
Vonis yang dibacakan hakim ketua Surachmat tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara.
Baca Juga: Berita Terbaru Kasus Subang, Akankah Danu Jadi Tersangka, Inilah Beberapa Fakta Yang Terungkap
Selain divonis 2 tahun kurungan juga dikenakan denda sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Terdakwa Ade Barkah Surahman juga dikenakan denda Rp570 juta bila tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan tetap maka harta bendanya disita.
Selain itu, Ade Barkah Surahman juga dicabut hak politiknya dipilih dan memilih selama dua tahun.
Ade Barkah Surahman dinilai terbukti melanggar pasal 11 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau sebagaimana dakwaan ketiga.
Ade Barkah terbukti menerima suap berkaitan dengan dana bantuan provinsi untuk Kabupaten Indramayu.