Tiga Kementerian Bentuk Tim Kajian UU ITE, Johnny G. Plate: Akan Libatkan Komponen Masyarakat

- 23 Februari 2021, 13:23 WIB
/Dok. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI/
 
DESKJABAR - Untuk menyempurnakan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kementerian Komunikasi dan Informatika akan melibatkan masyarakat agar dapat menjamin keadilan bagi pencari atau pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat.
 
 
Seperti yang dikutip dari Twitter Kominfo, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo mengenai pengkajian kriteria implementatif dan rumusan substansi Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Kementerian Hukum dan HAM mengambil langkah strategis dengan membentuk tim pelaksana kajian. 
 
"Kementerian terkait dalam hal ini Kementerian Kominfo dan Kementerian Kumham akan mengambil langkah-langkah,” ujar Menteri Kominfo Johnny G. Plate dalam Konferensi Pers usai rapat Pengarahan Kepada Tim Kajian Teknis UU ITE, bersama Menkopolhukam di Ruang Nakula Kemenkopolhukam, Jakarta, Senin, 22 Februari 2021.
 
 
Mengenai langkah yang akan diambil, Menteri Kominfo menyatakan salah satu prinsip yang dikedepankan adalah menjaga kualitas demokrasi di Indonesia.  
 
Menurut dia, Indonesia telah memilih berdemokrasi, menganut kebebasan pers, kebebasan berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat. Karena semua syarat mutlak itu, Indonesia berada pada titik tidak balik lagi atau point of no return.
 
Mengenai adanya keberatan tentang pasal dalam UU ITE yang dianggap krusial, multitafsir atau pasal karet, Menteri Kominfo menegaskan hal itu telah diajukan pihak yang berkeberatan ke Mahkamah Konstitusi melalui judicial review. 
 
 
"Kurang lebih sebanyak 10 kali dan mendapatkan penolakan. Namun, demi manfaat untuk kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial, terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan UU itu sendiri," tutur Johny G. Plate.
 
Dalam Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian UU ITE, terdapat Tim Pelaksana yang diketuai oleh Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo, Sub Tim I dari Kementerian Kominfo dipimpin Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo Henri Subiakto, dan Widodo Ekatjahjana selaku Ketua Sub Tim II Kemenkumham. 
 
Peran Kominfo
 
Berkaitan dengan arahan Presiden, Menteri Johny G. Plate menegaskan bahwa Kementerian Kominfo akan menangani kajian dan pedoman pelaksanaan Undang-Undang ITE khususnya pada pasal krusial seperti pasal 27, pasal 28, dan pasal 29 UU ITE.
 
 
"Pedoman pelaksanaan undang-undang ITE ini bukan norma hukum baru. Jangan sampai keliru ditafsirkan seolah-olah membuat satu tafsiran terhadap UU, karena sudah jelas penjelasan atas UU sudah ada di bagian penjelasan UU, dan penafsiran akhir dalam pelaksanaan judicial system kita bagi masyarakat pencari keadilan adalah menjadi kewenangan hakim," ujarnya.
 
Menurut Menteri Kominfo, Pedoman Pelaksanaan UU ITE yang dibuat dinilai sebagai acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE apabila disengketakan atau terjadi sengketa yang berkaitan denganregulasi tersebut. 
 
“Baik itu oleh Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia atau lembaga-lembaga lainnya di ruang fisik, dan tentunya oleh Kominfo dalam menjaga ruang digital,” ucap Johny G. Plate.
 
 
Menteri Kominfo menyatakan bahwa suatu keniscayaan bagi Indonesia saat ini bertransformasi ke ruang digital. Di era transfomasi digital dibutuhkan payung hukum yang memadai guna menjaga dan mengawal ruang digital digunakan dan dimanfaatkan untuk hal-hal yang yang aman, bersih, kondusif, produktif dan bermanfaat bagi masyarakat. 
 
Menurut Johny G. Plate, tidak bisa dimungkiri, ruang digital merupakan ruang masyarakat yang hampir semua aktivitasnya seperti aktivitas di ruang fisik.
 
"Masyarakat kita telah bertransformasi dari phyical space ke digital space, karenanya payung-payung hukum yang menyangkut tata kelola kehidupan kemasyarakatan tidak saja di dalam ruang-ruang fisik, tetapi juga di dalam ruang-ruang digital," ucapnya.
 
Menurut Menteri Johny G. Plate, ruang digital Indonesia saat ini merupakan komponen penting bahkan ruang digital bangsa-bangsa lain di dunia yakni terkait dengan data. 
 
 
“Karena itu penting untuk kita memastikan tata kelola data dapat dilakukan dengan baik, mengingat data bergerak ekstrateritorial, data bergerak lintas batas yurisdiksi suatu negara," ungkapnya. 
 
Menteri Kominfo menyatakan, dalam forum internasional, posisi Indonesia cukup kuat dan tegas dalam mengatur protokol yang memadai dalam tata kelola pergerakan data lintas batas negara. 
 
"Di samping UU ITE, UU terkait lainnya dibutuhkan untuk menjaga agar ruang digital kita bermanfaat bagi kepentingan masyarakat dan dapat menjamin keadilan bagi pencari atau pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Johny G. Plate.
 
Menteri Kominfo menegaskan bahwa pemerintah akan kerja maraton dengan melibatkan komponen masyarakat, ahli akademisi dan lingkungan kerja kementerian/lembaga terkait termasuk menerima masukan dari awak media dalam rangka menghasilkan suatu pedoman pelaksanaan yang dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penegakan hukum di Indonesia. 
 
 
"Di sisi yang lain masukan-masukan dalam rangka penyempurnaan UU ITE itu sendiri agar  bermanfaat bagi masyarakat, dan sejauh mungkin menghindarkan diri lagi dari potensi pasal-pasal karet yang baru," tutur Johny G. Plate.***
 

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kementerian Komunikasi dan Informatika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x