Polisi Harus Dapat Bedakan Kritik, Masukan, Hoaks, dan Pencemaran Nama Baik, Saat Tangani Kasus Terkait UU ITE

- 23 Februari 2021, 07:46 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. /Antara/Dok. Polri/

DESKJABAR - Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

Demikian antara lain isi Surat Edaran (SE) Nomor: SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat dan Produktif. 

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerbitkan SE tersebut, Senin, 22 Februari 2021. Surat edaran itu dapat menjadi pedoman saat polisi menangani kasus terkait UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca Juga: Berantas Praktik Mafia Tanah di Daerah, Simak Langkah Serius Polri Berikut Jajaran Polda

"Diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," ujar Kapolri melalui surat edaran tersebut.

Menurut Listyo Sigit Prabowo, Polri selalu mengedepankan edukasi dan upaya persuasif, sehingga dapat menghindari dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung dan Sekitarnya Hari Ini Selasa 23 Februari 2021, Potensi Hujan di Sejumlah Wilayah

Melalui Surat Edaran Kapolri tersebut, penyidik diminta berpedoman kepada hal-hal berikut:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah