Soal UU ITE, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Pembentukan Polisi Virtual

- 17 Februari 2021, 10:35 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut UU ITE kerap digunakan untuk mengkriminalisasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut UU ITE kerap digunakan untuk mengkriminalisasi. /ANTARA/HO-Humas Polri/pri./

DESKJABAR – Terkait Undang Undang  ITE, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan pembentukan polisi virtual atau virtual police, yang nantinya tugas merekalah yang akan menegur para pelanggar UU ITE.

“Oleh karena itu penting kemudian dari siber untuk segera membuat virtual police. Sehingga begitu ada kalimat-kalimat yang kurang pas yang kemudian melanggar UU ITE, maka virtual police yang kemudian menegur,” tuturnya, seperti dikutip dari laman resmi Humas Polri.

“Menegur dan kemudian menjelaskan bahwa ‘anda memiliki potensi melanggar pasal sekian dengan ancaman hukuman sekian. Kemudian diberikan sebaiknya dia harus melakukan apa. Ada hal-hal seperti itu,” papar Kapolri menambahkan.

Baca Juga: Presiden Jokowi Dan Gubernur Anies Baswedan Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Tahap Kedua di Pasar Tanah Abang

Kapolri juga menambahkan agar para penyidik memiliki semacam petunjuk untuk dijadikan pegangan saat menangani kasus terkait UU ITE. Hal ini Kapolri Sigit sampaikan usai mendapat instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta penggunaan UU ITE lebih selektif lagi.

“Menindaklanjuti terkait dengan arahan Bapak Presiden, khususnya terkait dengan pasal-pasal karet yang ada di UU ITE yang tadi sudah saya sampaikan. Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan,” ujarnya.

Selain itu, Kapolri Sigit mengatakan kalau pelapor dari setiap kasus harus lah si korban sendiri tanpa perlu diwakili. Terlebih, jika tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, maka cukup dilakukan proses mediasi saja.

Baca Juga: Barcelona vs PSG, Ronald Koeman Soroti Kerapuhan Lini Pertahanan Barca

“Bila perlu laporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor ya harus korbannya, jangan diwakili lagi. Ini juga supaya kemudian tidak asal lapor dan kemudian nanti kita yang kerepotan,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x