Soal UU ITE, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Pembentukan Polisi Virtual

- 17 Februari 2021, 10:35 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut UU ITE kerap digunakan untuk mengkriminalisasi.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebut UU ITE kerap digunakan untuk mengkriminalisasi. /ANTARA/HO-Humas Polri/pri./

“Jadi, hal-hal seperti ini ke depan kita perbaiki, apalagi memang seperti itu. Dan bila perlu kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Jadi proses mediasi, mediasi nggak bisa, nggak usah ditahan,” tuturnya.

Kapolri juga menyinggung kasus dugaan rasisme terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai. Kasus seperti itu, menurut Sigit, perlu diproses sampai tuntas.

“Kecuali yang memang ada potensi memunculkan konflik horizontal. Misalkan isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai, yang kemudian memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak, ya yang seperti itu kita harus proses tuntas,” terangnya.

Baca Juga: 35 Ribu Pengungsi Korban Banjir di Subang dan Karawang Terima Ribuan Kotak Oranye 

“Tapi untuk hal yang lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoax, yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik,” sambungnya.

Kapolri Sigit juga ingin melibatkan influencer yang memiliki followers banyak untuk mengedukasi penggunaan UU ITE.

“Saya kira ini juga bisa dengan melibatkan influencer yang disukai masyarakat yang memiliki followers banyak. Sehingga proses edukasinya juga dirasakan nyaman, tidak hanya sekadar menakut-nakuti tapi kemudian membuat masyarakat tertarik, kemudian sadar, dan kemudian memahami bahwa yang begini boleh yang gini tidak boleh. Hal-hal seperti itu tolong dilaksanakan,” tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah