UU ITE: Kapolri Instruksikan Pedoman Penanganan, Pelapor Harus Korban Jangan Orang Lain

- 19 Februari 2021, 05:40 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan /ANTARA/HO-Polri/

DESKJABAR - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo telah memberikan instruksi kepada jajaran di Polda dan Polres untuk membuat pedoman tentang penanganan kasus-kasus terkait pelanggaran UU ITE. Demikian dikatakan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

"Pedoman tersebut nantinya akan dijadikan pegangan bagi para penyidik-penyidik Polri di lapangan saat menerima laporan," kata Kombes Ramadhan di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Kamis 18 Februari 2021.

Ramadhan menegaskan bahwa Kapolri meminta agar dalam kasus ITE yang menjadi pelapor haruslah korban, bukan orang lain.

Selain itu penyidik juga diminta bersikap profesional, proporsional dan transparan dalam menerapkan pasal-pasal pidana saat menangani kasus pelanggaran UU ITE.

Baca Juga: Revisi UU ITE, PBNU: Harus Tetap Atur Ujaran Kebencian Jangan Biarkan Berjalan Tanpa Aturan

Baca Juga: Soal UU ITE, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Perintahkan Pembentukan Polisi Virtual

Baca Juga: Revisi UU ITE, Roy Suryo: Mari Positif Thinking, Presiden Keluarkan PERPPU Why Not?

Kemudian khusus untuk kasus-kasus yang berpotensi konflik, maka penegakan hukum akan dilakukan dengan tegas.

"Khusus kepada kasus-kasus terkait UU ITE, kasus-kasus ujaran kebencian, SARA, hoaks, yang berpotensi meresahkan masyarakat, sampai dengan berpotensi menimbulkan konflik horizontal atau vertikal, maupun memecah belah bangsa, maka penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas atau bersifat mutlak," katanya.

Sementara terkait pembentukan virtual police, pihaknya menegaskan virtual police akan melakukan edukasi terhadap masyarakat yang melakukan tindakan melanggar UU ITE.

"Virtual police akan melakukan tindakan menegur dan menjelaskan potensi pelanggaran pasal-pasal sekian juga ancaman-ancaman apa yang terkait dengan UU ITE," katanya.

Ia menambahkan virtual police bertugas melakukan edukasi dan imbauan sebelum polisi siber melakukan tindakan hukum.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x