Revisi UU ITE, PBNU: Harus Tetap Atur Ujaran Kebencian Jangan Biarkan Berjalan Tanpa Aturan

- 18 Februari 2021, 06:14 WIB
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas /ANTARA/HO-Dok pribadi/

DESKJABAR - Revisi Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) harus tetap mewadahi aturan mengenai ujaran kebencian yang berdampak serius terhadap persatuan dan kesatuan bangsa. Demikian dikatakan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Robikin Emhas.

"Tidak berarti bahwa dengan dalih kebebasan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi maka masyarakat dibiarkan mengalami keterperosokan kesatuan dan keutuhan bangsa dengan adanya ujaran kebencian yang dilegalisasi," kata Robikin, dalam pernyataannya, di Jakarta, Rabu 17 Februari 2021.

Diakui Robikin, UU ITE semestinya memang dikembalikan kepada semangat dibentuknya UU tersebut, antara lain untuk melindungi konsumen ketika melakukan transaksi elektronik.

Baca Juga: Revisi UU ITE, Roy Suryo: Mari Positif Thinking, Presiden Keluarkan PERPPU Why Not?

Baca Juga: Kapolri Soal UU ITE: Kalo Tidak Berpotensi Timbulkan Konflik Tidak Perlu Ditahan

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta, DPR Hapus Pasal Karet  UU ITE  yang Timbulkan Rasa Ketidakadilan

Sebagaimana dimaklumi, kata dia, transaksi elektronik di era digital sekarang ini kian marak dan menjadi satu kelaziman, tetapi menimbulkan dampak negatif, seperti maraknya penipuan.

"Itulah yang penting untuk mendapatkan jaminan kepastian agar konsumen tidak dirugikan," ujarnya.

Meski demikian, kata Robikin, bukan berarti kemudian UU ITE tidak boleh memuat larangan-larangan mengenai "hate speech" (ujaran kebencian), "fake news", dan semacam-nya.

Sebab, lanjut dia, ujaran kebencian, apalagi yang berdampak serius, berupa tindakan adu domba antargolongan, antarkelompok masyarakat, antar-penganut agama, antar-etnis tetap perlu diwadahi dalam UU ITE.

"Nah, seninya adalah bagaimana mengatur berbagai norma dalam UU ITE, tetapi tidak masuk kategori mengungkung kemerdekaan berpendapat sebagaimana dijamin konstitusi," tutur-nya.

Artinya, kata Robikin, kemerdekaan berpendapat tidak boleh dikungkung, tetapi jangan kemudian dibiarkan berjalan tanpa aturan yang justru merugikan bangsa dan negara.

"Hemat saya, 'review' parlemen atas UU ITE tepat, usul pemerintah tepat, tetapi tidak boleh membiarkan kehidupan tanpa aturan," tukasnya.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x