CATAT NIH!, Kapolri Janji akan Lebih Selektif Terapkan UU ITE dalam Tangani Kasus  

- 16 Februari 2021, 05:45 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai Rapim TNI-Polri 2021, di Mabes Polri, Jakarta, Senin. 15 Februari 2021
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo usai Rapim TNI-Polri 2021, di Mabes Polri, Jakarta, Senin. 15 Februari 2021 /ANTARA/HO-Humas Polri/pri./

 

DESKJABAR - Untuk menghindari saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE serta anggapan kriminalisasi, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo berjanji akan selektif dalam menerapkan UU ITE tersebut dalam menangani suatu kasus.

Langkah ini dilakukan Polri, ujar Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo usai Rapim TNI-Polri 2021, di Mabes Polri, Jakarta, Senin 15 Februari 2021, sejalan dengan Pemerintah yang membuka ruang kritik dan saran.

"Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling lapor atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini, bisa ditekan dan dikendalikan," ujar Kapolri.

Baca Juga: Jokowi oleh Mahasiswa UGM Diberi Gelar Juara 'Inkonsisten', Refly Harun: Suruh Kritik, Ujungnya Dijerat UU ITE

Baca Juga: Roy Suryo Kritik Presiden Jokowi Jangan Pakai Istilah Ini, Karena Bisa Bingungkan Masyarakat

Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan selanjutnya pihaknya akan lebih mengedepankan edukasi dan upaya persuasif dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice, sehingga penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik.

Namun demikian, pihaknya mengingatkan warganet agar tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku dalam bermedia sosial.

"Undang-Undang ITE juga menjadi catatan untuk ke depan betul-betul bisa dilaksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi, dan kemudian kami upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," ujar mantan Kapolda Banten ini pula.

Rapim TNI-Polri Tahun 2021 yang bertema "Dilandasi Profesionalisme, Soliditas dan Sinergitas TNI Polri Siap Mendukung Penanggulangan Paripurna Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Menjaga Persatuan dan Kesatuan Bangsa Menuju Indonesia Maju" akan dilaksanakan selama tiga hari, sejak Senin  15 Februari 2021 hingga Rabu 17 Februari 2021.

Baca Juga: Ergodan Menduga Amerika Dibalik Eksekusi Terhadap 13 Warga Turki

Tujuan pelaksanaan Rapim TNI-Polri 2021 untuk memperkuat soliditas jajaran TNI-Polri guna mengawal kebijakan pemerintah. Sejumlah hal penting yang dibahas dalam rapim, di antaranya keterlibatan TNI-Polri dalam mengawasi penerapan protokol kesehatan dan mengawal program vaksinasi nasional.

Sedangkan untuk membantu pemulihan ekonomi nasional, beberapa program yang dibahas antara lain program perlindungan kesehatan, program perlindungan sosial, program insentif usaha, program subsidi UMKM, program pembiayaan korporasi, dan program bantuan sektoral.***

Editor: Zair Mahesa

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x