Ini Alasan Pegawai Honorer Dihapuskan Tahun 2023, Honorer dapat Diangkat Jadi PNS dengan Syarat Berikut Ini

2 Juni 2022, 12:05 WIB
Alasan pemerintah menghapus pegawai honorer pada tahun 2023, honorer dapat menjadi PNS simak syarat berikut ini /tangkap layar menpan.go.id/

DESKJABAR - Simak alasan pemerintah menghapus pegawai honorer pada tahun 2023 mendatang.

Hal ini terkait dengan beredarnya SE MenPAN-RB yang baru keluar 31 Mei 2022 kemarin.

Dikutip dari ANTARA, pemerintah berharap seluruh instansi negara baik yang ada di pemerintah pusat maupun daerah wajib mengapus tenga kerja honorer paling lambat 2023 mendatang.

Ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Aparatur Sipil Negara No. 5 tahun 2014 yang diturunkan menjadi Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dalam aturan ini disebutkan bahwa status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK.

Baca Juga: KODE REDEEM FF 2 Juni 2022, Ada Senjata MP40 Crazy Bunny dan MP40 New Year di Free Fire, Pilih Mana ?

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana menghapus tenaga honorer-PNS di lingkungan Instansi atau lembaga.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo pada Selasa, 31 Mei 2022.

Menpan mengatakan, penghapusan atau meniadakan tenaga honorer-PNS di lingkungan instansi dan lembaga akan dilakukan pada tahun 2023.

Menpan menyebut, pegawai pemerintah Aparatur Sipil (ASN) terdiri dari Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Berdasarkan Undang-undang nomor 5 tahun 2014 Aparatur Sipil (ASN) terdiri dari Pegawai Sipil Negara (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujar Menpan.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN/PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, Ini Daftar Lengkap Jumlah Besarannya

Dilasir DeskJabar.com dalam postingan Instagram akun resmi @cpnsindonesia.id diunggah 1 Juni 2022, yang memposting surat resmi dari Menpan RB terkait status pegawai honorer.

Isi dari SE MenPAN-RB yang baru keluar 31 Mei 2022 tersebut antara lain :

“Pasal 96, ayat (1) berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN”

“Ayat (3), PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jawaban ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”.

“Lebih lanjut pasal 99 ayat (2) berbunyi pegawai non-PNS dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat menjadi PPPK apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini”.

Baca Juga: 9 Adegan dalam Film KKN di Desa Penari yang Tidak Ada di Cerita Asli SimpleMan

Diketahui, banyak tenaga honorer di instansi atau lembaga yang menuntut agar dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, hingga saat ini masih banyak pegawai honorer yang belum juga berstatus sebagai ASN atau diangkat PNS.

Menpan mengatakan tenaga honorer bisa beralih status kepegawaian dengan tes seleksi dari pemerintah.

"Ikut tes (CPNS dan PPPK) ya alternatifnya, kalau lulus, diterima," tuturnya.

Tidak perlu khawatir, seleksi pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS ini pelaksanannya terpisah dari pelamar umum.

Baca Juga: KLAIM Kode Redeem FF 2 Juni 2022, Permanen, Terbaru 1 Menit yang Lalu, GRATIS M1887 SG Ungu, Elite Dll, GARENA

Sementara itu, untuk Pemerintah Daerah yang nantinya bisa mengenakan sanksi jika tidak menghiraukan kebijakan ini adalah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ini sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 terkait dengan kewenangan Kemendagri dalam melakukan pembinaan kepada kepala daerah.

Penghapusan Pegawai Honorer bukan Aturan yang Tiba-Tiba

Jauh-jauh hari Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Alex Denni telah buka suara terkait penghapusan pegawai Honorer ini.

Menurut Alex Denni, keputusan pemerintah tentang penghapusan tenaga honorer bukan sebuah keputusan yang tiba-tiba. Prosesnya cukup panjang, dan bahkan sudah dimulai sejak 2005.

Dalam Pasal 8 PP No. 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer. Hal ini juga termaktub dalam Pasal 96 PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Gaji ke- 13 di Pemkab Garut Segera Dibayarkan, Ini Surat Edaran Tentang Besaran dan Tanggal Pencairannya

Dikutip dari menpan.go.id, poin penting yang menjadi kekhawatiran pemerintah sehingga melarang perekrutan Tenaga Honorer adalah karena jumlahnya yang terus membengkak dari tahun ke tahun.

Dengan jumlah honorer yang demikian besar tersebutlah yang mendorong lahirnya Undang-undang No. 5 Tahun 2014. Undang-undang ini menetapkan hanya dua kategori ASN yang dipakai yakni PNS dan PPPK.

Alasan selanjutnya yang masih saling berkaitan yakni transformasi sistem birokrasi PNS yang bukan tidak mungkin punya dampak terhadap beberapa kriteria PNS.

Dengan rencana pemerintah terkait transformasi digital ini, Alex Donni memprediksi dalam beberapa tahun ke depan PNS yang berstatus pelaksana bisa berkurang hingga 30-40%.

Masih menurut Alex, saat ini ASN yang berstatus sebagai pelaksana cukup banyak. Jumlah mereka bisa mencapai 38% dari total 4,2 juta ASN di Indonesia.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: ANTARA Instagram @cpnsindonesia menpan.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler