Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak dan Keluarga, Lengkap dengan Tata Caranya Sesuai Sunnah

29 April 2022, 18:56 WIB
Niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak dan keluarga /Pixabay /@Pictavio/

DESKJABAR - Menjelang hari raya Idul Fitri 2022, umat muslim diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

Salah satu syarat sah menunaikan zakat fitrah adalah niat.

Niat zakat fitrah, bisa untuk diri sendiri, anak, istri, keluarga atau orang lain.

Oleh karena itu harus jelas siapa yang mengeluarkan zakat fitrah itu disesuaikan dengan niatnya.

Zakat fitrah berbeda dengan zakat biasa, yang memiliki batas waktu tertentu dalam menunaikannya.

Baca Juga: Tata Cara dan Syarat Pencairan JHT Berdasarkan Permenaker Terbaru Nomor 4 Tahun 2022

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sho kurma atau satu sho gandum bagi setiap muslim yang merdeka maupun budak, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun dewasa. Zakat tersebut diperintahkan untuk dikeluarkan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan sholat Ied." (HR. Bukhari dan Muslim)

Berdasarkan hadis tersebut, sudah sangat jelas bahwa zakat fitrah wajib bagi setiap muslim tak terkecuali anak kecil hingga orangtua selama masih hidup.

Dilansir dari kanal YouTube Rumaysho TV, pada video yang diunggah, 7 Mei 2021, berjudul "Tata Cara Bayar Zakat Fitrah, Lengkap & Mudah Dipahami - Ustadz M Abduh Tuasikal," Zakat fitrah sendiri memiliki hikmah untuk mensucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji. Selain itu juga untuk memberi makan orang miskin.

Hal itu seperti yang dikatakan Ibnu Abbas radhiyallah anhuma dalam hadist riwayat Abu Daud no 1609 dan Ibnu Majah no 1827.

Baca Juga: ARUS MUDIK, Penerapan Rekayasa Lalulintas Berhasil Tekan Kepadatan di Tol

"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum sholat maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah sholat (ied), maka itu hanya dianggap sebegai sedekah di antara berbagai sedekah."

Seseorang diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah apabila ia bertemu dengan tenggelamnnya matahari pada malam idul Fitri.

Seorang muslim yang masih hidup sampai matahari tenggelam pada malam Idul Fitri maka wajib dikenakan zakat fitrah.

Namun, jika ia meninggal dunia sebelum matahari tenggelam tidak dikenakan kewajiban zakat fitrah.

Baca Juga: Resep Kue Kastengel Gurih dan Renyah untuk Lebaran yang Praktis serta Menggugah Selera

Bagi siapa saja muslim yang lahir di hari terakhir bulan Ramadhan sebelum tenggelamnya matahari dan terus hidup hingga matahari tenggelam, maka wajib dikenakan zakat fitrah.

Akan tetapi jika lahir setelah tenggelamnya matahari di malam Idul Fitri, tidak ada kewajiban zakat fitrah untuknya.

Hal ini juga berlaku bagi mualaf sebelum atau sesudah tenggelamnya matahari, begitu pula ini berlaku bagi orang yang menikah di bulan Ramadhan.

Sampai tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan ia masih beristri maka ia menanggung zakat fitrah istrinya.

Namun, jika menikahnya setelah tenggelam matahari di akhir Ramadhan, tidak wajib baginya menanggung zakat fitrah istrinya.

Baca Juga: Pesan Menko Polhukam di Musim Mudik : Ciptakan Saling Pengertian dan Kerjasama antara Petugas dan Masyarakat!

Apabila sudah terpenuhi syarat-syarat tersebut, maka wajib bagi seorang muslim yang balig dan berakal untuk menunaikan zakat fitrah bagi dirinya masing-masing.

Ia juga wajib menunaikan zakat fitrah untuk orang yang ditanggung nafkahnya, karena sebab pernikahan, hubungan kerabat, atau menjadi asisten rumah tangga.

Seseorang menanggung zakat fitrah yang pertama untuk istrinya, kedua orangtuanya, dan anak-anak yang wajib ia nafkahi meski mereka telah dewasa seperti anak yang terkena penyakit kronis atau gila yang tidak punya kemampuan mencari nafkah sendiri.

Kemudian pembantunya dan pembantu istrinya jia ia membutuhkan atau yang melayani kebutuhannya secara umum.

Beberapa catatan harus diperhatikan bagi orang yang menanggung zakat fitrah selain dirinya sendiri.

Baca Juga: Masinton : Elektabilitas Puan Maharani Meningkat Karena Kinerja, Bukan Polesan Pencitraan

Pertama, anak yang memiliki kelapangan nafkah hendaklah menanggung zakat fitrah untuk istri dari ayah (ibu tiri), tetapi hal itu tidaklah wajib.

Kedua, seorang ayah tidaklah wajib menanggung nafkah dan zakat fitrah untuk istri dari anak laki-lakinya (menantunya).

Ketiga, adapun anak yang sudah dewasa (balig) dan mampu dalam hal nafkah, tidak diwajibkan bagi ayahnya untuk mengeluarkan zakat fitrahnya.

Zakat fitrah boleh dibayarkan oleh ayahnya, asalkan dengan adanya izin dari anak tersebut.

Keempat, untuk kerabat boleh dikeluarkan zakat fitrah atas nama mereka asalkan dengan izin mereka juga.

Kelima, dalam hal mengeluarkan zakat fitrah, jika akhirnya punya kelebihan makanan yang terbatas, yang menjadi urutan dalam pengeluaran zakat fitrah adalah, dirinya sendiri, istrinya, anaknya yang paling kecil, ayahnya, ibunya dan anaknya yang besar yang tidak mampu bekerja.

Baca Juga: Tata Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online di Baznas, Lengkap dengan Bacaan Niatnya

Keenam, jika seseorang hanya mampu menunaikan zakat fitrah untuk dirinya sendiri, wajib baginya untuk menanggung dirinya sendiri.

Jika dia mementingkan orang lain dalam kondisi ini, maka zakat fitrahnya tidak sah.

Jika istri kaya sementara suami orang yang susah, maka istri tidak wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, tetapi hanya disunnahkan untuk mengeluarkannya agar terhindar dari khilaf, namun hal itu ada perbedaan pendapat dari para ulama.

Berikut ini adalah niat zakat fitrah untuk diri sendiri:

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكاَةَ اْلفطر عَنْ نَفْسِيْ فَرْضًالِلهِ تَعَالَى

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta‘ala.

Baca Juga: Pesona Yosef Hidayah, Inilah Profil dan Biodata Saksi Kunci Kasus Subang yang Sukses Taklukan 2 Hati

Niat Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi (…..) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.

Baca Juga: KASUS SUBANG MENGEJUTKAN, Diduga Danu Akan Dikorbankan, Inilah Antisipasi Kuasa hukum Danu, Achmad Taufan

Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti (…..) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku … (sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.

Niat Zakat Fitrah untuk Seluruh Anggota Keluarga, Termasuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.

Baca Juga: Hari Raya Idul Fitri 2022 Tanggal Berapa? Kemenag akan Gelar Sidang Isbat Setelah Rukyatul Hilal di 99 Titik

Niat Zakat Fitrah untuk Orang Lain yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala.”

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk … (sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.***

 

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Rumaysho TV

Tags

Terkini

Terpopuler