Tata Cara dan Syarat Pencairan JHT Berdasarkan Permenaker Terbaru Nomor 4 Tahun 2022

- 29 April 2022, 18:08 WIB
 Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /setkab.go.id/

DESKJABAR - Pemerintah telah merilis Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) terbaru No. 4 tahun 2022.

Permenaker ini mengatur tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua (JHT).

Dalam aturan yang tertuang di balied Permenaker No. 4 Tahun 2022, klaim JHT bisa dicairkan tunai dan sekaligus pada saat usia pensiun sebagaimana yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.

Seperti yang dikutip DeskJabar.com dari setkab.go.id yang diunggah pada 29 April 2022. Menaker Ida Fauziyah menerbitkan Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT pada tanggal 26 April 2022.

Baca Juga: Syarat Pencairan JHT Sebelum 56 Tahun Kembali Berlaku, Permenaker Terbaru Akan Direvisi

“Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 ini merupakan revisi atas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut arahan Bapak Presiden dan sekaligus memperhatikan aspirasi pekerja/buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat jaminan hari tua,” tutur Menaker Ida Fauziyah dalam keterangan pers yang diakses di kanal YouTube Kementerian Tenaga Kerja, Jumat, 29 April 2022.

Ida menegaskan bahwa penerbitan aturan yang bertujuan untuk menyederhanakan dan mempermudah proses klaim manfaat JHT ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas.

“Kami telah beberapa kali dialog dengan berbagai konfederasi serikat pekerja/serikat buruh, federasi serikat pekerja/serikat buruh, dengan disnaker provinsi dan kabupaten/kota, serta melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait,” tutur Ida.

Ida menambahkan, permenaker ini juga telah dikonsultasikan dengan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional yang terdiri dari perwakilan serikat pekerja/serikat buruh, organisasi pengusaha, dan pemerintah.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah