DESKJABAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah batalkan Permenaker No 2 Tahun 2022 dan mengembalikan pelaksanaan klaim dan pembayaran dana Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.
Klaim JHT bisa cair sebelum usia 56 tahun sesuai Permenaker No 19 tahun 2015.
Bagi para pekerja atau buruh yang akan melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengacu pada aturan sebelumnya, untuk kategori sebelum usia 56 tahun, terkena PHK atau mengundurkan diri.
Sebelumnya aturan pencairan JHT yang baru yaitu Permanaker 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menjadi polemik.
Lewat aturan dalam Permenaker no 2 tahun 2022 yang beberapa waktu lalu digulirkan, pencairan JHT hanya bisa dilaksanakan ketika usia buruh atau pekerja peserta telah berusia 56 tahun. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi dan menyederhanakan aturan baru tersebut.
Selanjutnya Menaker Ida menegaskan, Permenaker lama (No. 19/2015) masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi pekerja atau buruh untuk melakukan klaim JHT hingga saat ini.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" kata seperti dikutip DeskJabar.con dari situs resmi Kemnaker pada Rabu, 2 Maret 2022.
Menurut Ida, secara prinsip, ketentuan tentang klaim JHT bagi pekerja/buruh masih sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.