- Kartu Keluarga
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Buku rekening tabungan
- Paklaring atau surat keterangan pemberhentian kerja.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah memanggil Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Tenaga Kerja terkait tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.
Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi memerintahkan proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dapat dipermudah dan disederhanakan.***