Syarat Pencairan JHT Sebelum 56 Tahun Kembali Berlaku, Permenaker Terbaru Akan Direvisi

- 3 Maret 2022, 08:20 WIB
Menaker Ida Fauziah, JHT bisa cair Saat Usia Pensiun Sesuai Aturan Permenaker No 19 tahun 2015
Menaker Ida Fauziah, JHT bisa cair Saat Usia Pensiun Sesuai Aturan Permenaker No 19 tahun 2015 /Kemenaker.go.id/
  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  3. Buku rekening tabungan
  4. Paklaring atau surat keterangan pemberhentian kerja.

 

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah memanggil Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Tenaga Kerja terkait tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi memerintahkan proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dapat dipermudah dan disederhanakan.***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah