Syarat Pencairan JHT Sebelum 56 Tahun Kembali Berlaku, Permenaker Terbaru Akan Direvisi

- 3 Maret 2022, 08:20 WIB
Menaker Ida Fauziah, JHT bisa cair Saat Usia Pensiun Sesuai Aturan Permenaker No 19 tahun 2015
Menaker Ida Fauziah, JHT bisa cair Saat Usia Pensiun Sesuai Aturan Permenaker No 19 tahun 2015 /Kemenaker.go.id/

DESKJABAR - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah batalkan Permenaker No 2 Tahun 2022 dan mengembalikan pelaksanaan klaim dan pembayaran dana Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama.

Klaim JHT bisa cair sebelum usia 56 tahun sesuai Permenaker No 19 tahun 2015.

Bagi para pekerja atau buruh yang akan melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa mengacu pada aturan sebelumnya, untuk kategori sebelum usia 56 tahun, terkena PHK atau mengundurkan diri.

Sebelumnya aturan pencairan JHT yang baru yaitu Permanaker 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua menjadi polemik.

Baca Juga: Keputusan JHT Terbaru, Aturan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Kembali ke Permenaker 19 Tahun 2019

Lewat aturan dalam Permenaker no 2 tahun 2022 yang beberapa waktu lalu digulirkan, pencairan JHT hanya bisa dilaksanakan ketika usia buruh atau pekerja peserta telah berusia 56 tahun. Presiden Joko Widodo (Jokowi) kemudian memerintahkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi dan menyederhanakan aturan baru tersebut.

Selanjutnya Menaker Ida menegaskan, Permenaker lama (No. 19/2015) masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi pekerja atau buruh untuk melakukan klaim JHT hingga saat ini.

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" kata  seperti dikutip DeskJabar.con dari situs resmi Kemnaker pada Rabu, 2 Maret 2022.

Baca Juga: KABAR BAIK! Pencairan JHT Dipermudah, Tak Sekaligus di Usia 56 Tahun, Menaker Revisi Permenaker No.22/2022

Menurut Ida, secara prinsip, ketentuan tentang klaim JHT bagi pekerja/buruh masih sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.  

"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Ida Fauziyah dalam keterangan di Jakarta, Rabu 2 Maret 2022.

Seperti diketahui  Permenaker No. 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. 

Oleh karena itu Permenaker 19/2015 tentang tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, tentunya masih berlaku sampai saat ini. 

Maka bagi Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT masih dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

Menaker Ida menambahkan, tentang telah berlakunya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. 

Program tersebut mempunyai 3 (tiga) manfaat yang diberikan pada peserta JKP. Yakni manfaat uang tunai,  akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling. 

Baca Juga: Apa Itu Senjata Termobarik? Rusia Dituduh Gunakan di Konflik Terbaru di Ukraina. Ini Efek Bom Vakum Oksigen

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" ucap Ida.

Berikut beberapa dokumen yang perlu Anda dipersiapkan untuk melakukan klaim JHT, selain KTP elektronik, yaitu:

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  3. Buku rekening tabungan
  4. Paklaring atau surat keterangan pemberhentian kerja.

 

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah memanggil Menteri Koordinator Perekonomian dan Menteri Tenaga Kerja terkait tata cara dan persyaratan pembayaran JHT.

Dalam kesempatan itu, Presiden Jokowi memerintahkan proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dapat dipermudah dan disederhanakan.***

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah