Syarat Pencairan JHT Sebelum 56 Tahun Kembali Berlaku, Permenaker Terbaru Akan Direvisi

- 3 Maret 2022, 08:20 WIB
Menaker Ida Fauziah, JHT bisa cair Saat Usia Pensiun Sesuai Aturan Permenaker No 19 tahun 2015
Menaker Ida Fauziah, JHT bisa cair Saat Usia Pensiun Sesuai Aturan Permenaker No 19 tahun 2015 /Kemenaker.go.id/

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, Kemeteriannya sedang memproses revisi Permenaker No. 2 Tahun 2022.  

"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Ida Fauziyah dalam keterangan di Jakarta, Rabu 2 Maret 2022.

Seperti diketahui  Permenaker No. 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. 

Oleh karena itu Permenaker 19/2015 tentang tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, tentunya masih berlaku sampai saat ini. 

Maka bagi Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT masih dapat menggunakan acuan Permenaker yang lalu, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.

Menaker Ida menambahkan, tentang telah berlakunya Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. 

Program tersebut mempunyai 3 (tiga) manfaat yang diberikan pada peserta JKP. Yakni manfaat uang tunai,  akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling. 

Baca Juga: Apa Itu Senjata Termobarik? Rusia Dituduh Gunakan di Konflik Terbaru di Ukraina. Ini Efek Bom Vakum Oksigen

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk  memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP" ucap Ida.

Berikut beberapa dokumen yang perlu Anda dipersiapkan untuk melakukan klaim JHT, selain KTP elektronik, yaitu:

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA kemenaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah