TERBARU CARA Cek Pajak Kendaraan Online, Hati Hati Bila Belum Bayar Pajak Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya

- 1 Oktober 2022, 19:37 WIB
Ilustrasi - Cara cek pajak kendaraan Jateng online, lengkap dengan link untuk melihat besar tagihan pajak motor dan mobil.
Ilustrasi - Cara cek pajak kendaraan Jateng online, lengkap dengan link untuk melihat besar tagihan pajak motor dan mobil. /Tangkap layar bependa.jetengprov.go.id


DESKJABAR- Cara cek pajak kendaraan secara online bisa dilakukan dimana saja dengan melalui aplikasi yang telah ditentukan.

Cara cek pajak kendaraan online tidak ribet asal mengetahui website untuk pengecekan atau melalui nomor telepon melalui SMS.

Inilah cara cek pajak kendaraan online untuk wilayah Jawa Barat bisa melalui https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/.

Baca Juga: SIMAK BAIK-BAIK, Ini Manfaat Merayakan Maulid Nabi, Kata Ustadz Abdul Somad Jangan Ragu Ragu

Dengan mengakses situs tersebut anda bisa mengecek pajak kendaraan bermotor untuk wilayah Jawa Barat.

Situs layanan resmi samsat ini dapat dicek melalalui laman tersebut namun meski melalui website resmi Samsat, proses konfirmasi layanan masih dilakukan melalui SMS.

Layanan SMS digunakan untuk mengirimkan informasi pengecekan jumpah pajak kendaraan serta tanggal jatuh tempo pembayaran pajak.

Bila anda telah mengetahui berapa yang harus dibayar melalui SMS pembayaran bisa melalui MBanking atua melalui ATM dan transfer bank.

Sedangkan untuk wilayah Jawa Tengah bisa mengakses melalui website https://dppad.jatengprov.go.id/info-pajak-kendaraan/.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Samsat Digital


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x