TERBARU CARA Cek Pajak Kendaraan Online, Hati Hati Bila Belum Bayar Pajak Bisa Kena Tilang, Ini Penjelasannya

- 1 Oktober 2022, 19:37 WIB
Ilustrasi - Cara cek pajak kendaraan Jateng online, lengkap dengan link untuk melihat besar tagihan pajak motor dan mobil.
Ilustrasi - Cara cek pajak kendaraan Jateng online, lengkap dengan link untuk melihat besar tagihan pajak motor dan mobil. /Tangkap layar bependa.jetengprov.go.id

Setelah masuk lalu isi plat nomor kendarana yang ingin anda cek di kolom yang sudah disediakan kemudian klik submit.

Setelah diklik, langkah selanjutnya muncul beberapa angka pada lama website, angka inilah yang menjadi nominal pajak kendaraan bermotor dan wajib anda bayar.

Jika Anda bertempat tinggal di luar wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat, berikut ini kumpulan beberapa situs resmi Samsat di Indonesia untuk cek pajak kendaraan bermotor online.

Untuk wilayah Jawa Timur Anda dapat melakukan pengecekan melalui situs https://info.dipendajatim.go.id/index.php?page=info_pkb. Bagi Anda yang tinggal di DKI Jakarta, silahkan cek melalui https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/.

Baca Juga: Mantap! Rachmat Irianto tak mau Gadaikan Harga Diri di Laga El Clasico Indonesia Persib vs Persija BRI Liga 1

Untuk yang bertempat tinggal di Yogyakarta dapat mengakses melalui https://samsat.jogjaprov.go.id/. Sedangkan untuk wilayah Aceh silahkan akses informasinya melalui situs https://esamsat.acehprov.go.id/.

Selanjutnya, wilayah Riau mempunyai website resmi Samsat yang dapat diakses melalui laman https://badanpendapatan.riau.go.id/infopajak/. Kepulauan Riau juga memiliki situs resmi Samsat yang dapat Anda buka pada laman https://dispenda.kepriprov.go.id/#esamsat.

Wilayah terakhir yang memiliki situs resmi Samsat untuk pengecekan pajak kendaraan bermotor adalah wilayah Sulawesi Tengah. Bagi Anda yang berdomisili di Sulawesi Tengah, akses informasi pajak kendaraan bermotor Anda dapat dilihat melalui https://simpator.kaltimprov.go.id/cari.php.

Bisa kena tilang

Sementara itu, bila anda lupa membayar pajak lalu apakah bisa kena tilang?

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Samsat Digital


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x