"Antara Klien dan Kuasa Hukum jika tidak ada kejujuran, menurutku ini miris" komentar Anjas menanggapi peristiwa ini.
Ada yang menarik pada isu ini, yakni ketika awal kasus ini mencuat. Banyaknya perdebatan yang terjadi antara Kuasa Hukum Putri C, Patra M Zen dan Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.
Patra M Zen dengan keukeuh meyakini jika Putri C mengalami pelecehan seksual karena ciri fisiknya yang sedih, stres dan depresi. Padahal belum tentu ciri-ciri yang ditampilkan Putri C karena pelecehan seksual kata Kamarudin.
Pernyataan Patra M Zen ini sempat mengundang kontroversi yang menyebar di masyarakat bahwa secara tak langsung, ia ikut menjalankan skenario yang di dalangi Ferdy Sambo. Namun, tidak dapat dinyatakan dengan pasti karena ia harus melindungi kliennya.
Baca Juga: Sensasi Rasa Renyah dan Kenyal Borondong Garing Pelengkap Wisata Kuliner Bandung, Khas MAJALAYA
Kontroversi tersebut tidak bisa diyakini ditambah pernyataan Ferdy Sambo yang mengatakan bahwa tidak ada pelecehan seksual yang terjadi di rumah dinasnya kala itu.
Lantas, apa motif yang melatarbelakangi situasi ini?
Kata Anjas, ada motif sakit hati yang mendalam. Diduga bukan hanya masalah asmara saja, lebih besar dan mind blowing dari itu. Banyak motif yang bisa dijadikan kemungkinan dari kasus ini sampai kapolri mengusut tuntas.***