Kuasa Hukum Putri C Mengaku Kena Prank, Analisa Anjas Teori Motif Pembunuhan Brigadir J Kian Liar!

- 21 Agustus 2022, 11:18 WIB
Putri C di tetapkan tersangka kasus Brigadi J, Pengacara merasa kecewa serasa di prank/Tangkapan Layar Kanal YT Anjas di Thailand
Putri C di tetapkan tersangka kasus Brigadi J, Pengacara merasa kecewa serasa di prank/Tangkapan Layar Kanal YT Anjas di Thailand /

DESKJABAR - Kasus Pembunuhan Brigadir J masih menjadi topik yang hangat diperdebatkan oleh masyarakat, pengamat hingga pemerintahan.

Terlebih setelah Kapolri menetapkan tersangka baru selain Ferdy Sambo (FS), yakni Putri C.

Putri Candrawati tak lain dan tak bukan adalah istri dari Ferdy Sambo sendiri yang pada pernyataan awal menjadi korban atas pelecehan seksual yang ia terima oleh Brigadir J.

Baca Juga: Kode Redeem FF 21 Agustus 2022, Dapatkan Rapper Underworld M1887, Sterling Conqueror, dan M1887 One Punch Man

Sebagai Kuasa Hukum, Patra M Zen dari awal menyuarakan dan mempertahankan pernyataan yang diterimanya dari klien. Namun, karena tidak adanya bukti yang valid dan kebenarannya masih abu-abu kapolri membatalkan penyelidikan pelecehan seksual ini.

Alasan lain, ditemukan bukti akurat dimana Putri C ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dimana kemarin 19 Agustus 2022, ia ditetapkan tersangka oleh kapolri.

"Saya percaya ibu P mengalami kekerasan seksual. Saya kena prank jugalah, karena landasannya saling percaya. Ternyata baru diketahui ada unsur yang tidak terpenuhi," ujar Patra M Zen dikutip dari Kanal Youtube Anjas di Thailand 20 agustus 2022.

Baca Juga: Waktu Terkabulnya Doa, Laksanakan di Jam Ini : Dapatkan Ampunan Dosa

Patra M Zen mengungkapkan, bahwa selama ini ia hanya menerima berkas tanpa mendengarkan pernyataan langsung dari Putri C. Ia pun menegaskan bahwa ia resmi menjadi Kuasa Hukum terhitung tanggal 24 juli lalu.

Demi menjaga klien, Patra M Zen mengungkapkan jika Putri C kala itu keliru menyampaikan pernyataan. Ia tidak mengiyakan bahwa Putri C berbohong, saat di wawancarai.

"Antara Klien dan Kuasa Hukum jika tidak ada kejujuran, menurutku ini miris" komentar Anjas menanggapi peristiwa ini.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Kejuaraan Dunia BWF 2022, Mulai Besok 22 Agustus, Tayang Dimana? Ini Daftar Wakil Indonesia

Ada yang menarik pada isu ini, yakni ketika awal kasus ini mencuat. Banyaknya perdebatan yang terjadi antara Kuasa Hukum Putri C, Patra M Zen dan Kuasa Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.

Patra M Zen dengan keukeuh meyakini jika Putri C mengalami pelecehan seksual karena ciri fisiknya yang sedih, stres dan depresi. Padahal belum tentu ciri-ciri yang ditampilkan Putri C karena pelecehan seksual kata Kamarudin.

Pernyataan Patra M Zen ini sempat mengundang kontroversi yang menyebar di masyarakat bahwa secara tak langsung, ia ikut menjalankan skenario yang di dalangi Ferdy Sambo. Namun, tidak dapat dinyatakan dengan pasti karena ia harus melindungi kliennya.

Baca Juga: Sensasi Rasa Renyah dan Kenyal Borondong Garing Pelengkap Wisata Kuliner Bandung, Khas MAJALAYA

Kontroversi tersebut tidak bisa diyakini ditambah pernyataan Ferdy Sambo yang mengatakan bahwa tidak ada pelecehan seksual yang terjadi di rumah dinasnya kala itu.

Lantas, apa motif yang melatarbelakangi situasi ini?

Kata Anjas, ada motif sakit hati yang mendalam. Diduga bukan hanya masalah asmara saja, lebih besar dan mind blowing dari itu. Banyak motif yang bisa dijadikan kemungkinan dari kasus ini sampai kapolri mengusut tuntas.***

Editor: Samuel Lantu

Sumber: YouTube Anjas di Thaland


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x