DESKJABAR - Inilah 4 Alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka Pembunuhan Brigadir J.
"Penyidik juga telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 Agustus 2022.
Dengan penetapan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo sebagai tersangka Pembunuhan Brigadir J ini, maka jumlah tersangka menjadi lima orang.
Baca Juga: FAVORIT KELUARGA! Resep SAMBAL Andalan Bunda, Gampang Banget Bikinnya, Dijamin Suami Tambah Sayang
Ada 4 alasan Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo ditetapkan jadi tersangka:
1. Putri Diperiksa 3 Kali
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan Putri Candrawathi telah diperiksa tiga kali.
Dari hasil gelar perkara, tim penyidik memutuskan untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Menjadi Sosok Penting di Kementerian PUPR, Berikut Beberapa Prestasi Hermanto Dardak Semasa Hidupnya