Selain itu, Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut penyidik telah memiliki dua alat bukti yang cukup.
'Seyogianya juga kemarin kita periksa, tetapi kemudian muncul surat sakit dari kedokteran, dari dokter yang bersangkutan meminta untuk istirahat selama 7 hari," ujarnya.
Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, meski Putri Candrawathi tidak hadir dalam pemeriksaan, penyidik tetap melakukan gelar perkara, dilakukan berdasarkan dua alat bukti.
"Yang pertama adalah keterangan saksi, kemudian bakti elektronik berupa CCTV, baik yang ada di Saguling, di lokasi Saguling, maupun yang ada di dekat TKP yang selama ini menjadi pernyataan publik, yang diperoleh dari DVR pos satpam," kata Brigjen Pol Andi Rian.
2. Melakukan kegiatan bagian dari perencanaan
Andi Rian mengungkapkan dalam rekaman CCTV, Putri Candrawathi berada di dua lokasi yakni di rumah Saguling dan rumah Duren Tiga.
Kegiatan Putri Candrawathi dilokasi tersebut termasuk bagian dari perencanaan pembunuhan Brigadir J.
"Inilah bagian dari barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan melakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua," katanya.