DESKJABAR - Mabes Polri sudah memutuskan status hukum kepada Putri Chandrawathi, istri dari mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam di Duren Tiga, Duren Sawit, Jum'at, 8 Juli 2022.
Hal tersebut diungkapkan Irwasum Mabes Polri, Komjen Pol. Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jum'at, 8 Juli 2022 siang ini.
"Penyidik telah melaksanakan pemeriksaan mendalam dengan scientific investigasi, maka penyidik telah menetapkan Saudari PC sebagai tersangka," ungkap Agung di Mabes Polri, Jakarta, Jum'at.
Penerapan tersangka ini menyusul suaminya, Irjen Pol. Ferdy Sambo yang ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu bersama tiga anak buahnya, yakni, Bharada E, Bripka RR dan KM (sipil).
"Untuk penerapan pasal, penyidik yang akan mengumumkan," kata Agung.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi, menjelaskan terkait penerapan pasal kepada Putri.
Putri dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 KUHP, tentang pembunuhan berencana.