DESKJABAR - Polri mengungkapkan tidak ada pelecehan seksual dalam kasus Brigadir J. Benarkah Putri Candrawathi terancam hukuman pidana akibat memberikan laporan palsu?
Sebelumnya Putri Candrawathi membuat laporan polisi terkait pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadapnya.
Namun, Timsus Polri menemukan bukti baru bahwa tidak ada pelecehan atau ancaman pembunuhan seperti yang dilaporkan Putri Candrawathi.
Ini berarti laporan Putri Candrawati terancam hukuman pidana karena disinyalir memberikan laporan palsu.
Motif Irjen Ferdy Sambo bunuh Brigadir J masih menjadi misteri. Polri menyebut semua akan terang benderang akan diungkap di persidangan kelak.
Seperti yang sudah diberitakan, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengindikasi tidak ada peristiwa pelecehan terhadap Putri Candrawathi.
Andi menyebut semua saksi mengatakan Brigadir J tidak berada di dalam rumah. Justru dia masuk saat dipanggil ke dalam oleh Ferdy Sambo.
Diketahui Putri Candrawathi sebelumnya melaporkan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pelecehan seksual.
Laporan dugaan tersebut dilaporkan Putri Candrawathi dalam laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.