RESMI Tidak Ada Pelecehan Seksual dalam Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Pidana?

- 13 Agustus 2022, 20:45 WIB
Putri Candrawathi terancam hukuman pidana, terindikasi berikan laporan palsu?
Putri Candrawathi terancam hukuman pidana, terindikasi berikan laporan palsu? /instagram @yakuzabdg5, @growamp.media/

Mengutip dari hukum online, laporan palsu merupakan suatu bentuk penyampaian berita, keterangan atau pemberitahuan yang tidak benar atas suatu kejadian.

Laporan palsu dapat dikenakan ancamanan pidanan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman maksimal sampai 9 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah