Mengutip dari hukum online, laporan palsu merupakan suatu bentuk penyampaian berita, keterangan atau pemberitahuan yang tidak benar atas suatu kejadian.
Laporan palsu dapat dikenakan ancamanan pidanan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 220 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hukuman maksimal sampai 9 tahun penjara.***