RESMI Tidak Ada Pelecehan Seksual dalam Kasus Brigadir J, Putri Candrawathi Terancam Hukuman Pidana?

- 13 Agustus 2022, 20:45 WIB
Putri Candrawathi terancam hukuman pidana, terindikasi berikan laporan palsu?
Putri Candrawathi terancam hukuman pidana, terindikasi berikan laporan palsu? /instagram @yakuzabdg5, @growamp.media/

Baca Juga: Pesulap Merah Dilaporkan oleh Persatuan Dukun Indonesia ke Polisi, Para Dukun Merasa Disudutkan

Waktu kejadian itu dilaposrkan pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB.

Pihak terlapor sekaligus korban adalah Putri Candrawathi, sedangkan terlapornya Brigadir J.

Saat itu dilaporkan Putri Candrawathi teriak dari kamar sehingga membuat Bharada E di lantai dua terkejut.

Bharada E bersama ajudan lainnya turun dan menanyakan ada kejadian apa. Di saat itulah terjadi tembak menembak.

Namun, Polri akhirnya menghentikan penyidikan atas dua laporan polisi tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, dua laporan tersebut termasuk dalam kategori upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.

 Baca Juga: BIADAB! Suami Buang Istri di Hutan Seorang Diri Karena Menderita Stroke

“Kita anggap dua laporan polisi ini menjadi satu bagian yang masuk dalam kategori obstruction of justice. Ini bagian dari upaya untuk menghalangi-halangi pengungkapan dari kasus 340,” ujar Andi seperti yang dikutip PMJ.

Terkait laporan palsu Putri Candrawathi ini terindikasi hukuman pidana. Agus berharap semua pihak untuk menunggu perkembangan penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah