DESKJABAR - Karena status hukum tak jelas, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tak bisa memberikan perlindungan kepada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC.
Sebelumnya PC memohon perlindungan LPSK terkait dengan dugaan pelecehan seksual yang dialaminya dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Namun belakangan Bareskrim Polri menghentikan penanganan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Baca Juga: Hasil BRI Liga 1: Persib Bandung Kalahkan PSIS Semarang 2-1, David Da Silva Cetak Brace
“Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan Bu PC ke polisi ya," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, kepada wartawan, Sabtu 13 Agustus 2022.
Hingga kemarin status hukum PC belum jelas. Namun, sekarang setelah penanganan terkait pelecehan seksual dihentikan, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan.
"Karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain,” ungkapnya menjelaskan.
Baca Juga: Ballon d'Or 2022, Nominasi, Tujuan, Proses dan Pengumuman Pemenang, Tidak Ada Nama Messi dan Neymar
Oleh karena itu, lanjutnya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena status hukumnya yang masih belum jelas.
“Ya karena statusnya menjadi tidak jelas," ungkapnya seperti dikutip DeskJabar dari PMJNews.