"Yang jelas kan bukan saksi, bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” katanya.
Baca Juga: Wisata Instagramable Terbaru di BOGOR, Tempat Sejuk Bikin Relax, Cocok Buat Healing Sama Ayang
Berdasarkan inilah LPSK kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada Putri. Karena kasusnya tidak ada setelah dihentikan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.
“Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu," tuturnya.
Pada saat itu, tindak pidana yang dilaporkan PC karena dia mengaku sebagai korban. Sekarang setelah Bareskrim menghentikan penyidikan itu, tentu LPSK tidak bisa memberikan perlindungan.***