DESKJABAR - Putri Candrawathi terancam hukuman pidana jika terbukti memberikan laporan palsu pada penyidik.
LPSK telah memberi sinyal, menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi.
Selain itu, Polri mengungkapkan tidak ada pelecehan seksual atau ancaman pembunuhan dalam kasus Brigadir J.
Benarkah Putri Candrawathi terancam hukuman pidana? Apa Pasal yang menjeratnya?
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai laporan Istri Ferdy Sambo itu menjadi bumerang.
Selain itu, Ferdy Sambo juga sudah mengakui telah membuat skenario penembakan Brigadir J menjadi pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.
Abdul Fickar menilai, seperti yang dikutip Pikiran Rakyat, Putri Candrawathi terancam hukuman pidana karena telah memberikan laporan palsu.
Apabila terbukti, maka Putri Candrawathi dapat terjerat 2 Pasal yakni 220 yang di dalamnya tercantum mengenai Laporan Palsu dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.