Putri Candrawathi Terancam Hukuman Pidana Diduga ada Laporan Palsu LPSK beri Sinyal Tolak Asesmen Perlindungan

- 16 Agustus 2022, 11:30 WIB
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keduanya terancam hukuman pidana usai diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J. Sementara itu Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Irjen Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, keduanya terancam hukuman pidana usai diduga terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J. Sementara itu Kapolri Jenderal, Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka. /Instagram @divpropampolri/

DESKJABAR - Putri Candrawathi terancam hukuman pidana jika terbukti memberikan laporan palsu pada penyidik.

LPSK telah memberi sinyal, menolak permohonan perlindungan yang diajukan Putri Candrawathi.

Selain itu, Polri mengungkapkan tidak ada pelecehan seksual atau ancaman pembunuhan dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga: Komnas HAM Siapkan Strategi Ini untuk Putri Candrawathi, Misteri Motif Sambo Bunuh Brigadir J bakal TERUNGKAP

Benarkah Putri Candrawathi terancam hukuman pidana? Apa Pasal yang menjeratnya?

Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar menilai laporan Istri Ferdy Sambo itu menjadi bumerang.

Selain itu, Ferdy Sambo juga sudah mengakui telah membuat skenario penembakan Brigadir J menjadi pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Abdul Fickar menilai, seperti yang dikutip Pikiran Rakyat, Putri Candrawathi terancam hukuman pidana karena telah memberikan laporan palsu.

Apabila terbukti, maka Putri Candrawathi dapat terjerat 2 Pasal yakni 220 yang di dalamnya tercantum mengenai Laporan Palsu dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah