Lalu Pasal 221 secara jelas mengatur ancaman pidana terhadap pihak-pihak yang menghilangkan bukti agar tidak dapat diperiksa untuk kepentingan penegakan hukum.
Putri Candrawathi terancam hukuman paling lama 9 bulan penjara.
LPSK Menolak Permohonan Perlindungan Putri Candrawathi
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Hal ini terkait adanya kejanggalan dalam laporan tersebut,
LPSK menolak dan menghentikan penelaahan terhadap Putri Candrawathi usai melakukan sejumlah asesmen.
LPSK menemukan sejumlah kejanggalan sejak awal permohonan perlindungan diajukan.
Salah satunya, ada dua laporan permohonan pengajuan. Selain itu, Putri Candrawathi dinilai tidak bekerjasama saat dilakukan asesmen.
“Pertama, ada dua permohonan lain yang diajukan Ibu P bertanggal 8 Juli 2022 dan ada permohonan yang didasarkan pada LP yang diajukan Polres Jakarta Selatan bertanggal 9 Juli 2022,” ungkap Hasto Atmojo Suroyo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin 15 Agustus 2022.
LPSK juga sudah dua kali bertemu dengan Putri Candrawathi, namun tidak ada keterangan apapun yang didapat.