DESKJABAR – Perkembangan terkini pengungkapan kasus kematian Brigadir J, LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengancam keras Bharada E.
Ancaman ini keluar setelah sebelumnya LPSK menolak permohonan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang mengajukan permohonan perlindungan.
Untuk itu, LPSK meminta Bharada E yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus kematian Brigadir J, untuk bersikap konsisten dan tidak memberikan keterangan yang berubah-rubah.
Jika tidak, maka LPSK mengeluarkan ancaman keras kepadanya dengan menolak permohonan seperti halnya istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi.
Apakah ancaman keras yang dilakukan LPSK kepada Bharada E?
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengemukakan bahwa akan ada sanksi yang diberikan kepada Bharada E jika dia tidak bersikap konsisten.
Sanksi yang akan diterapkan kepadanya berupa pencabutan status justice collaborator (JC) yang diberikan kepadanya.
Menurut Edwin, status JC tidaklah bersifat permanan dan bisa dicabut jika kemudian Bharada E memberikan keterangan yang berubah-ubah.