DESKJABAR – Belakangan ini, kasus pembunuhan atau kasus penembakan Brigadir J masih jadi perbincangan masyarakat.
Sebelumnya, Kapolri Listyo Sigit telah mengumumkan empat tersangka yang terlibat pada kasus pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat.
Empat tersangka tersebut terdiri dari Ferdy Sambo, RE atau Bharada Richard Eliezer, RR atau Bripka Ricky Rizal dan KM atau Kuat Maruf.
Keempat tersangka tersebut dijerat dengan pasal Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya selama 20 tahun.
Berdasarkan keterangan yang diumumkan dalam Konferensi Pers di Mabes Polri pada 9 Agustus 2022, empat tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J memiliki perannya masing-masing.
Ferdy Sambo menjadi dalang yang menyuruh, melakukan dan mengatur skenarionya. Jadi, dibuat seolah-olah ada peristiwa tembak menembak di rumas dinas Ferdy Sambo.
Kemudian, Bharada Richard Eliezer menjadi orang yang melakukan penembakan pada korban.
Selanjutnya, Bripka Ricky Rizal yang turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J.