DESKJABAR - Perkembangan kasus penembakan Brigadir J kini memasuki babak penahanan para tersangka.
Para tersangka ditahan di tempat yang berbeda, khusus bagi tersangka Bharada E di tempatkan di tahanan yang terpisah.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan untuk memberikan perlindungan (Justice Collaborator) terhadap Bharada E pada kasus penembakan Brigadir J.
Saat ini Bharada E telah ditempatkan di tempat yang terpisah dengan tersangka lainnya yaitu di tahanan Bareskrim Polri.
"Posisi saat ini sudah terpisah dari tersangka lainnya. Jadi untuk sementara di tempat sekarang," tutur Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada awak media pada Minggu, 14 Agustus 2022.
Susilaningtyas menjelaskan bahwa LPSK sedang berkoordinasi secara intensif dengan Bareskrim Polri untuk memberikan perlindungan secara fisik terhadap Bharada E.
LPSK juga memastikan jika Bharada E dalam kondisi aman di dalam tahanan Bareskrim Polri.
Menurut Susilaningtyas, dipastikan kalau hak-hak Bharada E dengan status Justice Collaborator sudah sesuai berdasarkan pengamatan LPSK.