Sehingga LPSK memastikan bahwa Bharada E akan aman di dalam tahanan Bareskrim dan dipenuhi semua hak-haknya.
Begitu pula dengan tim LPSK yang telah dikerahkan untuk memantau keamanan Bharada E selama berada di dalam tahanan Bareskrim Polri.
"Sejauh ini kan sesuai dengan hak-hak JC (Justice Collaborator), yaitu tempat tahanannya dipisahkan dengan tersangka lainnya," tutur Susilaningtyas seperti dikutip DeskJabar.com dari pmjnews.com pada 15 Agustus 2022.
Sesuai hak-hak Justice Collaborator, LPSK menempatkan Bharada E terpisah dari tersangka lain yaitu di tahanan Bareskrim.
LPSK juga telah memastikan bahwa kondisi dari Bharada E kini aman di dalam tahanan Bareskrim Polri.***