DESKJABAR - Bharada E resmi mengajukan permohonan menjadi justice collaborator. Ia mengutarakan itu melalui pengacaranya Muhammad Burhanuddin.
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mengajukan diri menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan resmi itu diungkapkan oleh sang pengacara pada Senin 8 Agustus 2022 oleh pengacara Bharada E, seperti dikutip DeskJabar dari Antara. Dan pihak LPSK sudah menerimanya.
Burhanuddin mengatakan, tahap selanjutnya setelah LPSK menerima permohonan justice collaborator, Bharada E diminta menjelaskan fakta-fakta baru.
Baca Juga: GEMPA LAMPUNG, BMKG Sebut Kekuatan Gempa 5.0, Pusat Gempa di Tanggamus
Antara lain bagaimana peran Bharada E dan siapa saja yang terlibat di dalam kasus kematian Brigadir J di kediaman Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tersebut.
"Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," kata Burhanuddin.
Setelah ini, tambah Burhanuddin, LPSK akan melakukan verifikasi seluruh fakta baru yang diungkap Bharada E, termasuk melakukan verifikasi langsung ke unit penyidik Bareskrim.
Ia menambahkan, LPSK ingin bertemu dengan Bharada E untuk melihat kondisi Bharada E. LPSK ingin memastikan apakah hak Bharada E sudah dipenuhi oleh pihak penyidik selama berada di dalam tahanan Bareskrim Polri.