Dengan demikian, lanjutnya, secara prosedur hukum pihaknya sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban penasehat hukum untuk melindungi Bharada E.
Sebagai saksi kunci, pihak Bharada E mengharapkan LPSK dapat memberikan perlindungan. Mungkin bisa berbentuk dipindahkan ke tempat tahanan lain, atau bentuk perlindungan lainnya.
"Jadi, harapannya, bisa diterima permohonan justice collaborator-nya," kata Burhanuddin.
Dengan begitu Bharada E dilindungi oleh LPSK.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua LPSK Hasto A Suroyo sempat mengatakan, Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi oleh LPSK. Dengan catatan bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.
Baca Juga: GEMPA BUMI TERKINI, Lampung Diguncang Gempa 5,0 Magnitudo, Apakah Berpotensi Tsunami?
"Jika ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan," kata Hasto, Kamis 4 Agustus lalu.
Namun jika itu tak berlaku jika yang bersangkutan (Bharada E) bersedia menjadi justice collaborator. ***