Pengaraca Bharada E Resmi Ajukan Permohonan Justice Collaborator ke LPSK, Berharap Ada Perlindungan Saksi

- 9 Agustus 2022, 06:58 WIB
Pengacara Bharada E sudah ajukan permohonan justice collaborator ke LPSK. g ke LPSK untuk mengajukan justice collaborator terkait kasus penembakan Brigadir J.
Pengacara Bharada E sudah ajukan permohonan justice collaborator ke LPSK. g ke LPSK untuk mengajukan justice collaborator terkait kasus penembakan Brigadir J. /Antara/M.Risyal Hidayat

Dengan demikian, lanjutnya, secara prosedur hukum pihaknya sudah melaksanakan apa yang menjadi kewajiban penasehat hukum untuk melindungi Bharada E.

Sebagai saksi kunci, pihak Bharada E mengharapkan LPSK dapat memberikan perlindungan. Mungkin bisa berbentuk dipindahkan ke tempat tahanan lain, atau bentuk perlindungan lainnya.

"Jadi, harapannya, bisa diterima permohonan justice collaborator-nya," kata Burhanuddin.

Dengan begitu Bharada E dilindungi oleh LPSK.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Ketua LPSK Hasto A Suroyo sempat mengatakan, Bharada E sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J masih bisa dilindungi oleh LPSK. Dengan catatan bersedia menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama.

Baca Juga: GEMPA BUMI TERKINI, Lampung Diguncang Gempa 5,0 Magnitudo, Apakah Berpotensi Tsunami?

"Jika ditetapkan sebagai tersangka, LPSK tidak ada kewenangan lagi memberikan perlindungan," kata Hasto, Kamis 4 Agustus lalu.

Namun jika itu tak berlaku jika yang bersangkutan (Bharada E) bersedia menjadi justice collaborator. ***

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah