DESKJABAR - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) besar kemungkinan membatalkan permohonan perlindungan saksi yang diajukan istri Irjen Pol Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan alasannya, yaitu LPSK merasa Putri Candrawathi kurang kooperatif.
Ia menjelaskan bahwa LPSK sudah dua kali bertemu Putri Candrawathi untuk asesmen dan investigasi terkait kasus tewasnya Brigadir J di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Akan tetapi, Putri Candrawathi tidak memberikan keterangan apa pun kepada LPSK dalam dua pertemuan tersebut.
Padahal, Putri Candrawathi yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.
"Misalnya, suatu saat Ibu P merasa masih memerlukan perlindungan, ya bisa ajukan lagi," ujar Hasto Atmojo seperti dilansir Antara.
Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu seperti dikabarkan PMJ News, Kamis, 11 Agustus 2022.
Edwin Partogi Pasaribu menyatakan bahwa Putri Candrawathi selalu menyampaikan kata-kata yang sama saat ditemui tim pasikolog dan psikiater rujukan LPSK.
Menurut dia, penyampaian kata-kata yang berulang tersebut semakin mempersulit tim untuk menggali keterangan dari Putri Candrawathi.