"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujarnya.
Sebagai informasi bunyi pasal 340 adalah:
“Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".
Mengerikan juga memang. Artinya, penerapan pasal kepada Putri sama halnya dengan suaminya, Ferdy Sambo dan ketiga anak buahnya, antara lain ; Bharada E, Bripka RR dan KM.
Mereka juga dijerat dengan pasal yang sama dengan ancaman hukuman mati.
Demikian disampaikan. Dengan demikian, setelah penetapan tersangka kepada Putri, tersangka keseluruhannya menjadi lima orang.
Penyidik akan memproses lebih lanjut terhadap ke lima tersangka ini.
Termasuk juga mengembangkan kasus ini, apakah masih ada tersangka lain atau keterlibatan polisi lain.
Baca Juga: Link Live Streaming PSS Sleman Vs Persib Bandung BRI Liga 1, Tayang Mulai Pukul 20.30 WIB