DESKJABAR - Mengejutkan, akhirnya Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J
"Saudari PC sebagai tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryono kepada awak media baru saja di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan,
Jumat 19 Agustus 2022.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada kemarin malam.
Penetapan status tersangka terhadap Putri membuat jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi lima orang.
Sebelumnya, Polri sudah menetapkan empat tersangka pada kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada E, Asisten Rumah Tangga sekaligus supir Kuat Ma'aruf dan Bripka Ricky Rizal.
Brigadir J adalah salah satu ajudan Sambo saat berstatus Kadiv Propam. Ia disebutkan tewas akibat ditembak di rumah dinas Sambodi Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Baca Juga: Link Live Streaming PSS Sleman Vs Persib Bandung BRI Liga 1, Tayang Mulai Pukul 20.30 WIB
Dalam kasus Penembakan Brigadir J, Polri memastikan tidak ada tembak menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.