DESKJABAR - Kasus Pembunuhan Brigadir J masih menjadi topik yang hangat diperdebatkan oleh masyarakat, pengamat hingga pemerintahan.
Terlebih setelah Kapolri menetapkan tersangka baru selain Ferdy Sambo (FS), yakni Putri C.
Putri Candrawati tak lain dan tak bukan adalah istri dari Ferdy Sambo sendiri yang pada pernyataan awal menjadi korban atas pelecehan seksual yang ia terima oleh Brigadir J.
Sebagai Kuasa Hukum, Patra M Zen dari awal menyuarakan dan mempertahankan pernyataan yang diterimanya dari klien. Namun, karena tidak adanya bukti yang valid dan kebenarannya masih abu-abu kapolri membatalkan penyelidikan pelecehan seksual ini.
Alasan lain, ditemukan bukti akurat dimana Putri C ikut terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Dimana kemarin 19 Agustus 2022, ia ditetapkan tersangka oleh kapolri.
"Saya percaya ibu P mengalami kekerasan seksual. Saya kena prank jugalah, karena landasannya saling percaya. Ternyata baru diketahui ada unsur yang tidak terpenuhi," ujar Patra M Zen dikutip dari Kanal Youtube Anjas di Thailand 20 agustus 2022.
Baca Juga: Waktu Terkabulnya Doa, Laksanakan di Jam Ini : Dapatkan Ampunan Dosa
Patra M Zen mengungkapkan, bahwa selama ini ia hanya menerima berkas tanpa mendengarkan pernyataan langsung dari Putri C. Ia pun menegaskan bahwa ia resmi menjadi Kuasa Hukum terhitung tanggal 24 juli lalu.
Demi menjaga klien, Patra M Zen mengungkapkan jika Putri C kala itu keliru menyampaikan pernyataan. Ia tidak mengiyakan bahwa Putri C berbohong, saat di wawancarai.