PROSES Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Dimulai 23 Juni 2022, Maksimal Rp 24 Juta Siap Diterima

- 22 Juni 2022, 06:09 WIB
 Ilustrasi gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan. Proses pencairan dimulai 23 Juni 2022
Ilustrasi gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan. Proses pencairan dimulai 23 Juni 2022 /Dok. DeskJabar/

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,07 juta

B.SMA/Diploma I

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,84 juta

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,32 juta

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp4,98 juta

C.Diploma II dan Diploma III

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp4,13 juta

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp4,65 juta

- Masa kerja di atas 20 tahun: Rp5,39 juta

Baca Juga: RESEP Masakan, Persiapan Idul Adha 2022, Rahasia Bikin Rendang Daging Sapi Empuk. Ini Cara Membuatnya

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenkeu Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x