"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni 2022 sebagai bagian dari pelayanan Ditjen Perbendaharaan dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana di tanggal 1 Juli 2022. Dengan demikian diharapkan pada tanggal tersebut, sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13-nya,” papar Tri.
Baca Juga: Habib Muhammad Alhabsyi: Ini Dia Keutamaan Sholat Dhuha dan Sholat Malam
Rincian besaran gaji ke-13
Seperti diketahui dalam peraturan pemerintah yang mulai berlaku 13 April 2022, pemerintah mengatur besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai PNS yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.
Adapun rinciannya adalah :
1.Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
- Ketua/Kepala: Rp24,13 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta
- Sekretaris Rp18,34 juta
- Anggota: Rp18,34 juta