PROSES Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Dimulai 23 Juni 2022, Maksimal Rp 24 Juta Siap Diterima

- 22 Juni 2022, 06:09 WIB
 Ilustrasi gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan. Proses pencairan dimulai 23 Juni 2022
Ilustrasi gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan. Proses pencairan dimulai 23 Juni 2022 /Dok. DeskJabar/

"Proses pencairan diatur lebih cepat mulai tanggal 23 Juni 2022 sebagai bagian dari pelayanan Ditjen Perbendaharaan dan merupakan strategi agar tidak terjadi bottleneck pencairan dana di tanggal 1 Juli 2022. Dengan demikian diharapkan pada tanggal tersebut, sebagian besar satker sudah dapat dibayarkan gaji ke-13-nya,” papar Tri.

Baca Juga: Habib Muhammad Alhabsyi: Ini Dia Keutamaan Sholat Dhuha dan Sholat Malam  

Rincian besaran gaji ke-13

Seperti diketahui dalam peraturan pemerintah yang mulai berlaku 13 April 2022, pemerintah mengatur besaran  maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan, anggota, dan pegawai non pegawai PNS yang bertugas di instansi pemerintah, termasuk pada lembaga nonstruktural dan perguruan tinggi negeri baru.

Adapun rinciannya adalah :

1.Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

 - Ketua/Kepala: Rp24,13 juta

- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp21,23 juta

- Sekretaris Rp18,34 juta

- Anggota: Rp18,34 juta

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenkeu Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x