PROSES Pencairan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Dimulai 23 Juni 2022, Maksimal Rp 24 Juta Siap Diterima

- 22 Juni 2022, 06:09 WIB
 Ilustrasi gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan. Proses pencairan dimulai 23 Juni 2022
Ilustrasi gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan. Proses pencairan dimulai 23 Juni 2022 /Dok. DeskJabar/

2.Pegawai Non-Pegawai PNS di Lembaga Nonstruktural dan Pejabat yang Hak Keuangannya disetarakan

- Eselon I/Pejabat Pimpinan Tinggi Utama/Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: Rp19,93 juta

- Eselon II/Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: Rp14,7 juta

- Eselon III/Pejabat Administrator: Rp8,98 juta

- Eselon IV/Pejabat Pengawas: Rp7,51 juta

Baca Juga: Gubernur Ridwan Kamil Kukuhkan 108 Duta Pariwisata Smiling West Java, Ini Tugas serta Peran Mereka

4.Pegawai Non-Pegawai PNS di Instansi Pemerintah termasuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri Baru

A.Pendidikan SD/SMP

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun: Rp3,21 juta

- Masa kerja di atas 10 tahun sampai 20 tahun: Rp3,61 juta

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemenkeu Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x