CERITA Keluhan Pedagang Pasar Baru Bandung Tak Digubris Sejak 3 Tahun Lalu, Masalah Berlanjut ke Pengadilan

- 16 Februari 2024, 17:05 WIB
Aksi demo pedagang Pasar Baru Bandung hari ini Senin, 31 Juli 2023.
Aksi demo pedagang Pasar Baru Bandung hari ini Senin, 31 Juli 2023. /Tommy Riyadi/prfmnews

DESKJABAR - Jauh sebelum dilayangkannya gugatan perdata oleh pedagang Pasar Baru Bandung kepada Pemkot Bandung dan pengelola PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (PT DMSJ), para pedagang cukup tenang saat dikelola oleh PT Atanaka Persada Permai (APP)namun sejak 29 Desember 2018 jatah pengelola habis.

Pasar Baru Bandung akhirnya kembali dikelola oleh Pemkot Bandung melalui PD Pasar Bermartabat Kota Bandung. Pemkot akan mengelola tanah, bangunan, fasilitas sosial, fasilitas umum, fasilitas penunjang lainnya.

Namun dua tahun kemudian, Pasar Baru Bandung pindah pengelolaannya setelah PT DSMJ melalui proses lelang pada 18 Oktober 2021, diketahui perusahaan itu pemiliknya ada Moh Iriawan (Iwan Bule) dan anggota DPR TB Hasanuddin.

Baca Juga: Cerita Miris Ibu & Anak 'Ditendang' dari Bus Di Tengah Perjalanan saat Kampanye Prabowo-Gibran, Ini Ironisnya

Baca Juga: Program Kerja PRABOWO GIBRAN: TKN Luruskan Soal Info Viral Program Makan Siang Gratis Baru Terlaksana 2029

Selama dua tahun pengelolaan, tidak banyak permasalahan yang berarti namun permasalahn mencuat pada tahun 2023, para pedagang Pasar Baru Bandung yang tergabung dalam Perkumpulan Pedagang Pasar Baru Trade Centre (P3 BTC) menuntut soal perpanjangan masa berlaku Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) yang berakhir 31 Desember 2023. Tuntutan disampaikan di Depan Gedung Pasar Baru Bandung apda Senin 31 Juli 2023.

Harapan pedagang SPTB diperpanjang sampai 20 tahun ke depan. Pedagang juga dalam tuntutannya meminta evaluasi perjanjian kerasama antara PD Pasar Juara dengan PT DSMJ karena isinya dinilai merugikan para pedagang. Kemudian pedagang juga dalam tuntutannya meminta pemutihan biaya layanan service cash selama covid 19 yang dibebankan ke pedagang.

Ketua P3 BTC Wawan Ridwan ketika itu, semenjak penandatangan perjanjian pengelola tidak menjalankan perjanjian, seharusnya bertanggungjawab melakukan upaya promosi pasar agar membantu meningkatkan pengunjung pasar.

Lalu menurutnya saat itu tidak ada perbaikan sarana dan prasarana di Pasar Baru. Karena tidak digubris terus akhirnya

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah