DESKJABAR - Pedagang Pasar Baru Bandung menggugat Pemkot Bandung dan pengelola Pasar Baru ke Pengadilan Negeri Bandung, sidang pertamanya digelar pada Kamis 16 Februari 2024.
Lantas apa penyebabnya sehingga ribuan pedagang Pasar Baru Bandung yang diwakili oleh penasehat hukumnya menggugat ke PN Bandung.
Tentu saja ada perjalanan permasalahan yang tidak tuntas hingga para pedagang Pasar Baru Bandung tersebut harus ke pengadilan, Inilah kronologi permasalahannya.
Baca Juga: TIKET Kereta Api Lebaran 2024 Sudah Dibuka, PT KAI Berlakukan Sistem Baru Pemesanan Tiket
Demo ke Balai Kota Bandung
Permasalahan yang diderita oleh para pedagang Pasar Baru Bandung tersebut mencuat ke publik setelah meluapkan kemarahannya dengan cara melakukan unjukrasa di Balai Kota Bandung pada Kamis 1 Feburiar 2024.
Jumlahnya pun mencapai ribuan orang, sehingga Pasar Baru Bandung saat itu lumpuh, sempat berorasi di depan Pasar Baru Jalan Otista lalu melakukan jalan kaki longmarch ke Balai Kota Bandung Jalan Wastukencana.
Mereka mengklaim ada 3.000 pedagang yang berunjukrasa, salah seorang perwakilan Aliansi Pedagang Pasar Baru Bandung Kurnia menyebut permasalahan yang disuarakan untuk meminta keringan biaya sewa kios.